Senin, 07 Februari 2011

LAPAN Sepakati Cara Baru BPK dalam Akses Data

Dengan terungkapnya berbagai kasus korupsi oleh para pejabat negara, seperti yang terungkap dalam kasus Gayus, lembaga-lembaga negara yang lain perlu menunjukkan diri bahwa mereka tidak melakukan apa yang menjadi kecaman masyarakat luas tersebut. Salah satu caranya adalah dengan memberikan akses yang luas dan mudah bagi lembaga pemeriksa anggaran keuangan di Indonesia, yaitu BPK. Tentu saja, transparansi dan kemudahan akses data tersebut tidak boleh berhenti sekadar sebagai pencitraan, melainkan dijadikan sebagai laku berdinas dan berilmu-pengetahuan.

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional melakukan penandatanganan kesepakatan dengan BPK tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Penandatanganan ini dilakukan bersama dengan beberapa Kementerian dan Lembaga pemerintah lainnya, yatu;  Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BKKBN, Bakosurtanal, Bapeten, BPKP, BPPT, BATAN, LIPI,BNP2TK serta Lembaga Penyiaran Publik TVRI.


Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan bersama dengan para pejabat Kementerian/Lembaga tersebut, dengan disaksikan oleh ketua BPK, Hadi Purnomo, Menteri Koordinator  Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar, dan para Kepala Lembaga. Sedangkan dari  LAPAN diwakili oleh Sekretretaris Utama LAPAN, DR. Bambang Koesoemanto,M.Sc.

Melalui kesepakatan bersama ini, selanjutnya akan dibentuk pusat data BPK dengan menggabungkan data elektronik BPK (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-Auditee). Melalui pusat data tersebut,selain mempermudah pelaksanaan pemeriksaan BPK, juga dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas data auditee.  Oleh BPK konsep ini disebut dengan “BPK Sinergi”. Tujuan BPK Sinergi adalah mewujudkan efektifitas pemeriksaan BPK guna mendorong optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang trnsparan dan akuntabel.

Dengan adanya kerjasama ini, maka pemeriksa BPK dapat melakukan akses data Kementerian Negara/Lembaga tersebut dari kantor BPK melalui sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola bersama kedua pihak. Dengan cara ini, pemeriksa BPK akan semakin efisien dan efektif. Disamping itu, waktu yang digunakan auditor di entitas yang diperiksa untuk proses pengumpulan dan pengunduhan data di entitas yang diperiksa menjadi berkurang karena sebagian atau seluruhnya sudah dapat dilakukan di kantor BPK***


Sumber: LAPAN
Sumber ilustrasi: LAPAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar